KABAR ALAM - Dua tersangka pencemaran lingkungan hidup di Bengkalis, Riau, beserta barang bukti ke pengadilan, Senin, 6 Maret 2023.
Penyerahan kedua tersangan pencemaran lingkungan hidup di Bengkalis tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI.
Tersangka kasus pencemaran lingkungan hidup itu adalah AN (40) selaku General Manager PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Ini Link Rate untuk Mengakses Mari Beach Club Milik Raffi Ahmad di Pantai Seminyak Bali
Penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN (40) pada 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka EK (33) ditahan pada 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
PT SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta penyidikan, diperoleh fakta, perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Satwa Liar, PT Timah Tbk Kolaborasi dengan BKSDA Sumsel KLHK dan Alobi Foundation
Sebelumnya, PT SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun tidak patuh. Selain itu, juga diketahui fakta bahwa IPAL PT. SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar, maka tersangka ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
Atas tindakannya, pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Suka Memasak Seafood di Rumah? Simak Tips Dosen Perikanan dan Kelautan Unpad, Ciri Ikan Berkualitas Baik
“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku dilakukan akibat PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. PT SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif serta melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.
“Perusahaan tersebut tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi PT. SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan. Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Rasio.
Baca Juga: Ulang Kesuksesan World Superbike di Tahun 2023, PLN Pastikan Persiapan Kelistrikan Sudah 100 Persen
Penindakan tegas yang dilakukan oleh Gakkum LHK ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya.***
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi
Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Bekantan dan Owa Jenggot Putih di Gorontalo
Gakkum KLHK Tangkap Aktor Intelektual Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
Gakkum KLHK Sergap Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal di Sulawesi Selatan